Selasa, 10 Oktober 2017

Issue Lingkungan - Mengelola Sampah, Tantangan Terbesar


Membahas mengenai lingkungan, kita tilik mengenai pengertian dari lingkungan hidup atau sering disebut sebagai lingkungan. Lingkungan adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Dalam lingkungan hidup terdapat berbagai ekosistem yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan wawasan nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Indonesia dengan beragam bentuk fisik (relief) dan penduduknya memiliki beberapa permasalahan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup Indonesia terjadi di berbagai sektor beserta segala kompleksitas, penyebab, dan akibat masing-masing. Dalam kesempatan menulis ini saya akan mengangkat mengenai permasalahan lingkungan yakni permasalah sampah.

Permasalahan sampah di Indonesia ini menjadi momok yang sangat menakutkan, karena kita tahu masih banyak daerah yang belum bisa menangani permasalahan sampah ini. Saya pun merasakan hal tersebut, masih banyak masyarakat yang tak peduli akan kebersihan lingkungannya sendiri. Masih saja membuang sampah sembarang bahkan aturan yang sudah dibuat terkadang dilaggar. Berdasarkan kajian Kementrian LHK, sampah yang dihasilkan penduduk Indonesia adalah sebesar 64 juta ton / tahun atau setara dengan 92,69 kg / orang / tahun. Kondisi dilapangan bahkan sungguh sangat mencengangkan, sampah bertebaran dimana-mana, air tanah terkontaminasi lindi, air permukaan yang dipenuhi sampah, kondisi tong sampah umum yang tidak memadai, distribusi pengangkutan yang tidak layak dan TPA yang tidak berwawasan lingkungan, seperti yang sudah saya sebutkan tadi. Walaupun demikian, saya masih sangat optimis bahwa bangsa Indonesia ini dapat berubah dan mempunyai kesempatan yang sangat besar untuk membenahi sistem pengelolaan persampahannya.

Masalah utama pengelolaan sampah di Indonesia adalah paradigma sistem pengelolaan sampah kumpul- angkut-buang telah membudaya bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, Sifat masayarakat kita yang masih sangat minim kepeduliannya tentang masalah persampahan. Kenapa ini adalah tantangan terbesar? Karena tanpa adanya kesadaran masyarakat maka prinsip dasar gaya hidup ramah lingkungan seperti 4R (reduce, reuse, recycle, replace) menjadi sulit untuk diterapkan dan secanggih apapun teknologi yang diterapkan maka hasilnya juga tidak akan pernah optimal yang akhirnya anggaran dana menjadi sia-sia.

Sesuai Amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, paradigma pengelolaan sampah harus dirubah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumberdaya. Pendekatan end of pipe diganti dengan prinsip 4R (reduce, reuse, recycle, replace). Oleh karena itu di tahun 2017 ini, sudah seharusnya kita bangsa Indonesia melakukan sistem Pengolahan Sampah Terpadu agar dapat menuntaskan permasalahan sampah yang telah bertahun tahun lamanya. Menurut saya prinsip 4R ini sudah seharusnya dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari - hari oleh kita sebagai masyarakat Indonesia untuk mengelola sampah. 

popyaly.blogspot.com

Kita dapat mencontoh kota Bandung yang sudah menerapkan 4R (reduce, reuse, recycle, replace) dalam mengelola masalah sampah. Kota Bandung yang saya tahu, dulu adalah kota dimana sampah berserakan di pinggiran jalan bahkan sungai - sungai sudah sangat tercemar oleh sampah. Namun semenjak Wali Kota Bandung yang menjabat saat ini membereskan permasalah sampah dengan menerapkan prinsip 4R, Bandung sudah cantik kembali. Contoh yang dapat kita tiru adalah mengganti bahan lain yang lebih aman untuk kesehatan dan ramah lingkungan, pada hal ini kota Bandung menerapkan untuk tidak menggunakan styrofoam sebagai wadah pembugkus atau penyimpan makanan. 

Seperti yang sudah kita ketahui, styrofoam selama ini merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk mengemas makanan dan minuman. Kemasan makanan ini dianggap membahayakan kesehatan karena terbuat dari bahan kimia yang mengandung karsinogen sebagai salah satu penyebab penyakit kanker. Terlebih jika makanan yang panas dituangkan ke dalam wadah styrofoam ini, maka makanan tersebut langsung terkontaminasi zat berbahaya yang terkandung dalam bahan styrofoam. Styrofoam terbuat dari butiran-butiran styrene yang diproses dengan menggunakan benzana. Benzana ini bisa menimbulkan masalah pada kelenjar tiroid dan mengganggu sistem syaraf. Saat benzana termakan, lama-lama akan merusak sumsum tulang belakang dan penyakit anemia. Efek lainnya, sistem imun akan berkurang, sehingga seseorang akan mudah terinfeksi penyakit. Memang dari kajiannya, stryfoam itu berpotensi untuk mengandung karsinogenik yang berakibat gangguan kesehatan pada manusia. Jika memang dipakai untuk wadah makanan dalam suhu tertentu dan sering dan untuk menyimpan makanan berlemak

Efek jangka panjang penggunaan wadah stryfoam bagi kesehatan yaitu bisa mengakibatkan penyakit kanker payudara dan kanker prostat. Sementara itu, efeknya bagi lingkungan, penggunaan styrofoam ini bisa menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan banjir. Pasalnya, seperti halnya plastik, limbah styrofoam juga merupakan jenis limbah yang sulit terurai. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah atau BPLHD Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, limbah styrofoam yang menumpuk di aliran sungai akan berdampak menyumbat aliran sungai tersebut, sehingga menyebabkan banjir. Hikmat menambahkan, kota Bandung menghasilkan limbah styrofoam sebanyak 27,02 ton per bulan. Jumlah ini tentu akan terus bertambah jika kebijakan larangan penggunaan styrofoam tidak segera diberlakukan. Dengan demikian, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah styrofoam ini pun akan semakin parah. “Bahwa styrofoam ini penyumbang tertinggi terhadap pencemaran di sungai, karena memang tidak bisa terurai, sehingga membuat aliran sungai menjadi mampet,” lanjut Hikmat Ginanjar.

bandung.merdeka.com


Larangan penggunaan wadah styrofoam sebelumnya sudah diberlakukan di beberapa negara. Di Amerika Serikat misalnya, larangan penggunaan styrofoam diberlakukan di Washington DC sejak 1 Januari 2015. Pihak pemerintah telah mengeluarkan undang-undang distrik yang melarang penggunaan styrofoam untuk makanan cepat saji. Kebijakan ini lalu diikuti oleh Kota Portland, Oregon.

Di kota New York, larangan penggunaan stryrofoam berlaku mulai 1 Juli 2015. Lebih dari 70 kota di Amerika Serikat telah melarang styrofoam, termasuk San Fransisco, Oakland, dan Seattle. Di negara lainnya, larangan penggunaan styrofoam telah diberlakukan di Kota Sibu, Malaysia dan Oxford, Inggris. sedangkan di Indonesia sendiri, kota Bandung merupakan kota pertama yang memberlakukan larangan penggunaan styrofoam ini. Meski belum menjadi aturan baku dan baru sebatas imbauan, Walikota Bandungmengatakan, pelanggaran terhadap imbauan ini tetap akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin usaha. 

Salah satu contoh diatas, dapat kita terapkan dalam kehidupan kita. Semisal, ketika ingin membeli makanan atau minuman diluar, kita dapat membawa wadah sendiri yang tentunya lebih terjaga kesehatan bahkan lebih ramah lingkungan. Sebetulnya selain styrofoam masih banyak sampah yang perlu kita replace sebagai cara dalam mengelola sampah yang baik agar lingkungan kita tetap terjaga dan bersih. Saat ini saya tinggal di Balikpapan, Balikpapan adalah kota yang menurut saya sangat bersih dan sangat memperhatikan kebersihan. Bersyukur, kota Balikpapan ini juga sudah menerapkan prinsip 4R sebagaimana dalam menanggulangi masalah sampah, setiap komplek tempat tinggal warga pengangkutan sampah sudah terjadwal dan kita diberikan tempat untuk membuang sampah yang dapat didaur ulang dan ramah lingkungan. Dalam lingkungan tempat saya tinggal, setiap warga tidak diperbolehkan membuang sampah menggunakan plastik kresek, warga harus membuang sampah menggunakan plastik atau kantong sampah yang sudah diberikan oleh RT setempat. Say beruntung sekali dalam hal tersebut, menjadi bagian untuk berkontribusi menerapka prinsip 4R dalam mengelola sampah.


"Kesadaran akan kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita. Karena kita hidup bergantung pada lingkungan. Lingkungan akan memberikan hak kita jika kita melaksanakan kewajiban atas kebersihannya. Ingatlah, kebersihan adalah sebagian dari Iman. Jika kita tidak bersih bisa dipastikan Iman kita pun akan mudah tercemari"

sahabatairmanesa.wordpress.com

"Mulailah dari hal kecil dan diri sendiri, biasakan membuang sampah pada tempatnya"

Saya berharap apa yang saya tulis adalah pembelajaran untuk kita khususnya saya. Hal yang saya tau dan saya pahami harus pula saya terapkan. Anggaplah tulisan saya ini sebagai bahan pengingat kita untuk saling menjaga apa yang sudah Tuhan berikan kepada kita, menjaga lingkungan hidup kita adalah cara kita bersyukur kepada Tuhan dan menjaga alam ciptaanNya.


sumber referensi ; bacaan dari koran dan situs voaindonesia.com
sumber gambar ; tertera pada caption bawah gambar


#onedayonestatus
#day18 
#belajarmenulis
 #IIPKaltimra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dia adalah Hadiah Tuhan

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ ﴿٤٩...